Tobelo, Info_PAS - Dalam rangka pemutakhiran data untuk Pemilu 2024, warga binaan Lapas Kelas IIB Tobelo Kanwil Kemenkumham Malut lakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Dengan pengawalan petugas Lapas, dua orang warga binaan sambangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Halut untuk lakukan perekaman e-KTP dan pemuktahiran data. Kedatangan Lapas Tobelo disambut baik oleh petugas Disdukcapil dan langsung diarahkan untuk melakukan pengisian data yang selanjutnya dilakukan perekaman e-KTP.
Pemutakhiran data dan perekaman e-KTP ini dilakukan karena NIK mereka belum tercatat di Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan juga untuk pemuktahiran data dalam Pemilu 2024 nanti.
Giat ini dilakukan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.01.01-01 tanggal 17 januari tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemuktahiran Data Pemilih Untuk Pemilu 2024 di Lapas/Rutan.