Tobelo, Info_PAS - Sekalipun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) adalah orang yang memiliki riwayat kasus dengan beragam motif, namun hak konstitusional mereka tetap melekat selama jasad masih menghirup udara di bumi. Hak ini harus diladeni oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tobelo Kanwil Kemenkumham Malut sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menajamin terlaksananya proses penyelenggaraan pemerintahan yang adil dan akuntabel, Jumat (03/03).
Karena untuk memperoleh hak-hak itu maka seorang WBP harus memenuhi persyaratan secara administratif. Salah satu persyaratan itu adalah harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara asli.
Untuk itu Kalapas Romi Novitrion bersama dengan Operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Riksan Tjan datangi keluarga WBP yang belum memiliki KTP. Kedatangan Kalapas ini untuk memastikan kejelasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar bisa diproses melalui perekaman E-KTP oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Halut.
"Terdapat empat dari 184 orang warga binaan yang belum memiliki KTP elektronik sehingga untuk memastikan proses perekaman harus dilakukan pendataan ulang. Karena ini menyangkut dengan kewajiban negara dalam memberikan hak kepada WBP," terang Kalapas.
Lapas Tobelo akan siap melakukan pendataan secara komprehensif dalam rangka penggunaan hak WBP dalam momentum pemilihan nanti. Sebagai pelayan publik harus memberikan pelayanan yang prima guna meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih baik. Untuk menjamin hak-hak warga binaan, Lapas Tobelo akan terus lakukan kerjasama dengan pihak Dukcapil Halut demi terjaganya hak WBP dalam pemilu.