Tobelo, Info_PAS - Hari ini sebanyak 26 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIB Tobelo Kanwil Kemenkumham Malut mengikuti kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di ruang Binadik. Tujuan dari kegiatan Litmas ini adalah sebagai dasar pertimbangan bagi Lapas untuk mengusulkan hak integrasi WBP, Selasa (23/05).
Sehingga Litmas dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan guna untuk mengetahui latar belakang kehidupan WBP sehingga keputusan terkait pengusulan hak-hak seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Asimilasi di Rumah dapat terpenuhi dengan komprehensif. Litmas sendiri merupakan produk hukum yang berlaku di Lapas untuk dijadikan sebagai media untuk mengevaluasi kehidupan WBP dalam jangka panjang ke depannya.
Kasi Binadik Muhlis Marsaoly ketika dikonfirmasi di ruangannya beliau menyampaikan bahwa “Kegiatan Litmas ini sangat urgen bagi WBP, sebab dari Litmas ini kita bisa tahu bagaimana latar kehidupan WBP. Sehingga hak-hak yang melekat pada mereka itu bisa kita berikan berdasarkan pertimbangan yang ada pada proses Litmas yang sedang berlangsung,” imbuh Muhlis.
Warga binaan yang mengikuti Litmas harus melengkapi syarat-syarat yang bersifat substantif dan administratif yakni telah menjalani 1/2 masa pidana bagi narapidana yang akan diusulkan untuk mendapat program asimilasi rumah dan telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana yang akan diusulkan untuk mendapatkan program integrasi PB dan CB.